
Putusan perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT, majelis hakim PTUN Jakarta juga membatalkan keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang penetapan DCT Pemilu Anggota DPD Tahun 2019.
Putusan turut diperkuat Bawaslu, yang memerintahkan KPU memasukkan OSO dalam DCT anggota DPD Pemilu 2019. Namun, KPU tak menjalankannya dengan alasan menjalankan putusan MK.
Persoalan kian memanas, dan Komisioner KPU dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh tim kuasa hukum OSO. Di antaranya Arief Budiman Pramono Ubaid Thantowi. Mereka sudah diperiksa dengan sangkaan melanggar Pasal 421 KUHP juncto Pasal 216 Ayat (1) KUHP.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.