Sementara Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus justru meminta presiden turun tangan memerintahkan KPU menjalankan putusan PTUN Jakarta terkait gugatan Oesman Sapta Odang (OSO). Hal tersebut sebagaiman diatur dalam undang-undang.
Petrus menjelaskan, jika sampai 14 Februari 2019, KPU tetap tidak melaksanakan putusan PTUN Jakarta No. 424/G/SPPU/2018/PTUN-JKT, tanggal 14 Nobember 2018. Maka, sesuai ketentuan Pasal 116 Ayat (6) UU Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN, Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi harus turun tangan, memerintahkan KPU melaksanakan putusan PTUN Jakarta.
"Jika KPU tetap menolak perintah Presiden, KPU menjadi organ negara yang akan mengacaukan pemilu 2019. Pemilu 2019 dilakukan tanpa keikutsertaan 807 calon Anggota DPD, bahkan membenturkan Presiden Jokowi dengan penyelenggaraan Pemilu 2019," tuturnya.
(Baca Juga: Soal Kasus OSO, KPU Dinilai Lalai sejak Awal)
Sekedar diketahui, persoalan PTUN Jakarta dan KPU bermula dari gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang. Di mana, gugatan OSO dikabulkan PTUN Jakarta, dan memerintahkan KPU menerbitkan DCT anggota DPD baru yang memasukan nama OSO.