TANJUNGPINANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang dikabarkan menangkap terduga pelaku seorang muncikari prostitusi online di Tanjungpinang, Kamis (14/2/2019). Hingga kini identitas pelaku belum diketahui karena masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanjungpinang.
Baca juga: 2 Muncikari Vanessa Angel Masih Buron, Polisi: Identitas Sudah Didapat
Informasi yang dihimpun, pelaku seorang perempuan yang diduga menjajakan dan menawarkan kliennya melalui pesan singkat Whatsapp atau telepon kepada pelanggan. Pelaku berhasil diringkus oleh Tim Cyber Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Polisi turut memintai keterangan beberapa orang yang diduga sebagai klien pelaku. Penangkapan pelaku terungkap setelah diduga prostitusi online mulai marak di Tanjungpinang.
Baca juga: Sebelum Ditangguhkan, Muncikari Vanessa Angel Keluhkan Sesak dan Sakit Kepala
"Satu orang yang ditangkap diduga terkait kasus prostitusi online. Sekarang masih diperiksa di Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak)," ujar salah seorang petugas di Satreskrim Polres Tanjungpinang.
