Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Berharap Mahkamah Agung Segera Putuskan PK Irman Gusman

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 19 Februari 2019 |14:54 WIB
KPK Berharap Mahkamah Agung Segera Putuskan PK Irman Gusman
Febri Diansyah (Arie/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Mahkamah Agung segera memutuskan peninjauan kembali (PK) terhadap vonis mantan Ketua DPD Irman Gusman atas kasus suap gula impor, agar perkara itu memiliki kekuatan hukum tetap (inckrach) sekaligus jadi pembelajaran.

“KPK berharap Mahkamah Agung segara memutus PK yang diajukan Irman Gusman,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/2/2019).

KPK meyakini bahwa Irman Gusman bersalah dan tak memiliki bukti baru (novum) untuk dijadikan pertimbangan PK. KPK berharap MA menolak PK tersebut.

"KPK juga mengingatkan pada seluruh calon anggota DPR, DPD dan DPRD di seluruh Indonesia agar menjadikan kasus ini dan kasus korupsi yang melibatkan anggota legislatif lainnya sebagai pembalajaran," katanya.

KPK telah menyelesaikan seluruh proses PK kasus Irman Gusman dan putusannya diserahkan ke Mahkamah Agung.

"Secara umum, KPK menilai tidak ada hal yang baru yang dapat dikategorikan novum yang diajukan pihak Irman Gusman dalam PK tersebut, sehingga kami meyakini permintaan KPK sudah tepat agar hakim menolak PK tersebut," ujar Febri.

Irman Gusman mengajukan bukti-bukti dalam proses persidangan PK yakni empat ahli, serta tujuh bukti yang dianggap sebagai novum. Adapun, novum atau bukti baru yang diajukan Irman yakni, ‎surat pernyataan yang dibuat oleh Memi (penyuap).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement