Kemudian, undangan perniahan; print e-tiket maskapai Batik Air; Surat Perintah Setor (SPS) pada CV. Semesta Berjaya; Buku Menyibak Kebenaran Eksaminasi terhadap Putusan Perkara Irman Gusman; dan dua putusan pengadilan.
"Tanggapan KPK terhadap Novum yang diajukan KPK menilai 7 bukti yang diklaim sebagai Novum oleh pihak Pemohon Irman Gusman tersebut bbukanlah novum atau tidak dapat dikualifikasikan sebagai keadaan baru/bukti baru/novum," ujarnya.
Irman Gusman sendiri telah divonis pidana 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Februari 2017, silam. Majelis Hakim menyatakan Irman terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi.
Majelis hakim juga mengungkapkan bahwa Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari pemilik Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya.
(Salman Mardira)