10. Demokrat, 6 orang. 1 caleg DPRD Provinsi dan 5 caleg DPRD Kabupaten Kota.
11. PBB, 2 orang. Keduanya caleg DPR Provinsi.
12. PKPI 2 orang. Keduanya caleg DPRD Kabupaten Kota.
Diketahui pada 30 Januari KPU telah mengumumkan 40 nama caleg mantan napi koruptor. Dengan pengumuman tahap kedua ini maka total mantan napi koruptor yang menjadi caleg di Pemilu 2019 menjadi 72 orang.
(Fakhri Rezy)