Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Guru Besar Hukum Soroti KPK Intimidasi Hakim

Guru Besar Hukum Soroti KPK Intimidasi Hakim
KPK (Foto: Okezone)
A
A
A

Di mata para guru besar serta praktisi dan pemerhati hukum, tindakan Juru Bicara KPK menelefon Prof. Zuhro dianggap sebagai intervensi terhadap kebebasan akademik seorang guru besar yang berhak menyuarakan pendapat ilmiahnya kepada publik yang berhak mengetahui kebenaran dari kasus yang menjerat Irman Gusman.

Juru Bicara KPK tersebut juga dikutip di media massa meminta Mahkamah Agung untuk segera memutus perkara ini dengan cara menolak upaya hukum Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Irman Gusman.

Tindakan semacam ini dianggap sebagai intervensi dan intimidasi terhadap hakim di Mahkamah Agung agar memutus perkara ini sesuai kehendak KPK, padahal ketika seseorang mengajukan “Peninjauan Kembali” terhadap perkaranya, maka yang dicari adalah keadilan dalam penanganan perkaranya. Maka pernyataan Prof. Eddy Hiariej menjadi relevan untuk ditelusuri lebih lanjut kebenarannya.

Itulah sebabnya, maka Ketua Bidang Hukum dan HAM KAHMI Dr. Suparji Ahmad yang juga pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia membalas pernyataan Juru Bicara KPK itu dengan mengatakan pada 19 Februari bahwa KPK semestinya bertindak proporsional dan tidak mempengaruhi atau mengintimidasi hakim PK di Mahkamah Agung.

Sementara itu, penasihat hukum Irman Gusman, Dr. Maqdir Ismail, dalam tanggapannya mengatakan, "Menurut hemat saya tidak sepatutnya Juru Bicara KPK mempengaruhi hakim untuk memutus satu perkara dengan segera sambil menyelipkan pernyataan insinuasi yang tidak menghormati hakim dalam menjalankan kewenangannya, termasuk perkara Irman Gusman.

“Ucapan-ucapan yang "menggurui" atau memberi tekanan tersembunyi tidak sepatutnya dilakukan oleh siapa pun kepada Mahkamah Agung. Kekuasaan Kehakiman itu adalah kekuasaaan yang mandiri dan tidak bolerh dipengaruhi oleh siapa pun dan dalam bentuk apapun," katanya.

“Tidak pula sepatutnya ada yang beranggapan bahwa ketika seseorang menggunakan haknya untuk menguji satu putusan dianggap melakukan kejahatan. Justru ketika memberi penilaian pada saat seseorang menggunakan haknya dianggap melakukan kejahatan, sebenarnya itu adalah satu bentuk kejahatan juga,” imbuh Maqdir.

Ia menambahkan, tidak ada lagi hak dari Juru Bicara KPK untuk mengomentari permohonan PK yang diajukan oleh seseorang, termasuk yang diajukan oleh Irman Gusman, karena KPK secara hukum sudah menyampaikan pendapat mereka terhadap permohonan PK.

“Karena itu maka memberi keterangan yang berlebihan seperti ini dapat dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap pengadilan. Sikap seperti ini tidak mencerminkan sikap menghormati hukum dan persamaan di depan hukum,” tuturnya.

Di Universitas Diponegoro, Semarang, Guru Besar Hukum dan Masyarakat Prof. Suteki, dalam menanggapi pernyataan Juru Bicara KPK itu mengatakan, di alam demokrasi ini tak boleh ada larangan mengeluarkan pendapat, apalagi pendapat guru besar; dan kebenaran tidak bisa dimonopoli oleh satu pihak tertentu saja.

Prof. Suteki juga mengatakan dalam sebuah rekaman video bahwa KPK tidak berhasil dan tidak ditakuti karena korupsi tidak berkurang di negeri ini. Sebabnya adalah karena upaya pencegahan tidak diutamakan.

“Kita akan overload, kalau kerjanya hanya tangkap-tangkapin orang, tetapi pencegahan tidak dilakukan,” katanya.

Prof. Suteki berpendapat, Irman Gusman lebih tepat dikenakan pasal tentang gratifikasi, tetapi bukan pasal tentang suap. Meskipun demikian, seharusnya yang bersangkutan diberikan haknya untuk melaporkan gratifikasi itu dalam tempo 30 hari sesuai ketentuan undang-undang. Hal ini tidak dilakukan.

Oleh karena pengadilan memutus perkara Irman dengan dakwaan suap, maka senada dengan Prof. Suteki, Prof. Eddy Hiariej juga mengatakan bahwa telah terjadi “kekeliruan, kekhilafan yang nyata dan kesesatan” dalam memutus perkara ini.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement