JAKARTA - Di tengah gegap gempitanya pemberantasan korupsi yang didukung oleh masyarakat, ternyata cara aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani kasus-kasus korupsi semakin menimbulkan keprihatinan di kalangan komunitas guru besar hukum.
Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Gajah Mada (UGM) Prof. Eddy Hiariej mengatakan, di jajaran Komisioner KPK sering terjadi praktik intervensi terhadap persidangan, karena ada komisioner KPK yang menelefon hakim untuk mempengaruhi putusan pengadilan.
“Para Yang Mulia itu lebih takut pada Komisi Yudisial daripada menegakkan kebenaran dan keadilan. Belum lagi zaman KPK yang lalu itu yang namanya pimpinan KPK suka telefon hakim lalu mengintimidasi hakim. Itu terjadi. Terjadi. Saya bisa tunjuk itu batang hidung siapa Komisioner KPK yang suka menelepon hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ketika suatu perkara sedang disidangkan," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Okezone, Rabu (20/2/2019).
“Jadi, intimidasi. Sehingga memang 100 persen dari KPK itu bukan pure persoalan hukum, tapi ada intimidasi, ada teror; apalagi hakim yang memeriksa itu mempunyai track record yang buruk, hal itu menjadi makanan empuk untuk melakukan intimidasi,” imbuhnya.
(Baca Juga: KPK Berharap Mahkamah Agung Segera Putuskan PK Irman Gusman)

Tidak hanya intimidasi dan teror seperti itu yang dipersoalkan guru besar hukum dari UGM ini dalam rekaman video yang beredar luas di media sosial. Dalam rekaman video lainnya, Prof. Eddy Hiariej juga mempersoalkan aparat Kejaksaan yang begitu gencar mendakwa penerima gratifikasi di satu sisi tapi di lain sisi justru mereka sendiri menerima gratifikasi secara berjemaah tetapi tidak pernah dipersoalkan oleh KPK.
Menurut Prof. Eddy Hiariej, hal ini terjadi ketika aparat Kejaksaan Negeri Banten mendapat pemeriksaan kesehatan secara gratis oleh Rumah Sakit Omni Internasional, padahal ketika itu rumah sakit ini sedang terjerat kasus hukum yang ditangani oleh Kejaksaan. “Itu kalau mau jujur, itu semua adalah gratifikasi,” ujarnya, namun kasus seperti ini didiamkan.
Pernyataan guru besar UGM ini menjadi perbincangan awak media setelah Juru Bicara KPK Febri Diansyah menelefon dan mengirim pesan WhatsApp ke pakar ilmu politik dan peneliti senior LIPI Prof. Dr. Siti Zuhro, seolah ingin menggurui guru besar politik ini agar Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) jangan terlalu keras mempersoalkan ketidakadilan dalam penanganan perkara mantan Ketua DPD RI Irman Gusman.
(Baca Juga: KAHMI Bantah Pernyataan KPK soal Perkara Hukum Irman Gusman)
KAHMI pada 12 Februari menggelar diskusi publik tentang kasus Irman Gusman, di mana para pakar hukum dan tokoh nasional mempersoalkan putusan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap itu. Di situ Prof. Zuhro mengatakan, ia sebelumnya menyangka bahwa apa yang dilakukan KPK pasti sudah benar, sampai dia mengetahui kebenaran yang sesungguhnya terjadi dalam kasus ini sebagaimana dipaparkan dalam diskusi publik tersebut yang membahas buku “Menyibak Kebenaran, Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman.”