"Kedua bisa jadi dalam beberapa kasus kontroversi, mungkin hakim itu takut atau dia ragu untuk membebakan atau melepaskan karena kalau hakim membebaskan atau melepaskan maka dia akan diperiksa atau dilaporkan ke komisi yudisial," kata dia.
Dia juga mengklarifikasi soal pernyataannya yang menyatakan bahwa ada Komisioner KPK pernah menghubungi hakim untuk memutus perkara sesuai tuntutan Jaksa. Hal itu dikatakan Prof Eddy mendengar cerita dari seorang pengacara.
"Bahkan lawyer tersebut bisa menunjuk batang hidung dari komisioner yang dimaksud. Tapi saya katakan dalam forum itu, apakah yang disampaikan lawyer itu rumor fitnah atau fakta itu harus diklarifikasi lebih lanjut. Demikian sebenarnya inti dari statement saya. Bahwa ada seolah-olah saya menyatakan itu demikian itu tidak sepeti itu. Itu saya kira perlu saya klarifikasi," ujar Prof Eddy.

Jubir KPK Febri Diansyah