JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana asal Universitas Gajah Mada (UGM), Prof Eddy Hiariej mengklarifikasi soal pemberitaan yang mengutip pernyataannya dalam diskusi dan bedah buku eksaminasi perkara yang menimpa mantan Ketua DPD, Irman Gusman.
Klarifikasi Prof Eddy dilakukan usai berdiskusi dengan pimpinan dan penasihat KPK terkait pengaturan norma baru dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) pemberantasan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2019).
Dalam kesempatan itu, Prof Eddy mengaku hadir sebagai pembicara di acara bedah buku 'Menyibak Kebenaran, Eksaminasi terhadap Putusan Perkara Irman Gusman' yang diprakarsai Universitas Islam Indonesia (UII) di Yogyakarta, beberapa waktu lalu bersama sembilan orang lainnya.
"Yang hadir antara lain Prof Nyoman dari Undip, yang mempunyai pendapat yang sama bahwa mantan Ketua DPD Irman Gusman bukan tidak bersalah, tapi menurut pendapat kami harusnya dijatuhkan pasal 11," kata Prof Eddy.
Menurut Prof Eddy, perbedaan pandangan antara putusan hakim yang memvonis Irman Gusman dengan pendapat akademisi terkait pasal yang dijatuhkan merupakan hal yang wajar. Prof Eddy juga mengaku sempat ditawari untuk menjadi ahli ketika Irman Gusman tertangkap tangan oleh KPK.