Menanggapi klarifikasi Prof Eddy, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengingatkan bahwa penting untuk publik mendapatkan informasi yang benar. Ditekankan Febri, bahwa jika ada informasi yang berkembang seolah Prof Eddy mengatakan bahwa Komisioner KPK pernah menghubungi hakim, maka dipastikan itu bukan dari pengalaman pribadinya.
"Tapi ada seorang lawyer yang saya juga tidak tahu namanya yang menyampaikan itu ke prof eddy. Apakah itu benar atau tidak tentu saja itu tidak bisa diklarifikasi. Kami memastikan seluruh proses hukum yang kami lakukan itu diuji secara terbuka di persidangan," kata Febri.
Dalam perkara ini, Irman Gusman telah divonis pidana 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Februari 2017, silam. Majelis Hakim menyatakan Irman terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi.
(Angkasa Yudhistira)