Aksi tersebut terungkap usai barang yang dikirim telah sampai di Korea. Saat itu didapati, barang yang dikirim tak sesuai dengan order yang diminta sehingga perusahaan di Korea tersebut menghubungi perusahaan di Indonesia.
"Sesampainya dilakukan penimbangan, dan pada saat itu diketahui ada kekurangan, namun saat di Bandara Soetta belum ada kecurigaan, saat barang sampai di Korea, baru penerima komplain, dan dilakukan lah pelaporan ke Polres Bandara," tuturnya.
(Baca Juga: Ada Selisih Jumlah dalam Kasus Mahasiswi Curi Uang Pesantren, Mungkinkah Terbuang?)
Dalam penyelidikan yang dilakukan polisi, YS dan S diketahui melakukan pencurian berkomplot dengan ketiga pelaku lainnya. "Sebelum sampai ke kargo, barang ekspor ini sudah dikurangi di kawasan Bogor dan sudah dijual ke penadah senilai Rp45 juta, yang kemudian hasilnya dibagi rata untuk usaha mereka," ucapnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara, sementara penadahnya masih Daftar Pencarian Orang (DPO).
(Arief Setyadi )