TEMANGGUNG – Dua pria yang diduga melakukan pembakaran kendaraan dibekuk polisi di Temanggung Jawa Tengah. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif beserta otak intelektualnya.
Dua pelaku adalah Budi Waluyo (38) dan dan Eko Santoso (31). Mereka tercatat sebagai penduduk Dusun Dermonganti, Desa Ketitang, Kecamatan Jumo, Temanggung. Keduanya diduga terlibat dalam pembakaran sepeda motor milik Sungkono (54), warga Dusun Kalisalam, Ketitang, Jumo, Temanggung.
Dua sepeda motor yang dibakar yakni satu unit Suzuki Satria bernopol H 3807 MB dan satu unit Yamaha Crypton. Akibat perbuatan dua tersangka, dua sepeda motor hangus parah hingfa sekira 50 persen.
Baca Juga: 15 Rentetan Teror Pembakaran Kendaraan di Jateng

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Dwi Haryadi mengatakan, aksi pembakaran berlangsung pada Senin 18 Februari sekira pukul 02.00 WIB. Peristiwa itu awalnya diketahui istri korban yang terlelap tidur terbangun akibat mendengar suara gaduh di teras rumah.
“Saat terbangun suara pletek-pletek. Kemudian melihat di teras sudah ada api yang menyala besar. Lalu membangunkan suami dan anak-anaknya,” kata Dwi, Sabtu 23 Februari 2019.