Polisi yang menerima laporan peristiwa itu segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Penyelidikan juga melibatkan petugas Jatanras Polda Jateng, untuk memeriksa saksi sekaligus mengumpulkan barang bukti.
“Berkat kerja keras tim Polres Temanggung bersama jajaran dan tim Jatanras Polda Jateng, beliau-beliau sekarang ada di sini, atas jerih payah tim tadi malam kami telah berhasil mengungkap kasus pembakaran dua buah sepeda motor,” jelas dia.
Baca Juga: Penembak Jitu Dikerahkan Cegah Teror Bakar Mobil Terulang
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Temanggung. Kedua tersangka diterapkan dengan pasal pembakaran sebagaimana 187 KUHP ancaman pidananya adalah penjara maksimal 12 tahun.
“Kemudian terhadap tersangka ES, selain 187 kami terapkan juga Pasal 55, 56 KUHP karena turut serta. Untuk ancaman hukuman diatur dalam pasal pokoknya yaitu 12 tahun,” kata dia.
(Edi Hidayat)