Hanya saja karena keduanya masih di bawah umur, dan pihak orang tua bertanggungjawab, maka keduanya tidak dilakukan penahanan. Namun sejumlah barang bukti seperti kamera merk canon 1100D, sebuah lensa merk canon beserta baterai dan perlengkapannya serta sebuah sepeda motor, dan uang hasil penjualan yang tinggal Rp600 ribu disita sebagai barang bukti.
“Kamera sudah dijual, dan kita sita dari pembelinya di daerah Loano,” tambah Markotib.
Tindakan ini bermula saat DAF dihampiri WSW di rumahnya dengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya di lokasi keduanya langsung menuju sasaran tempat pembuatan E-KTP dan KK. DAF langsung mencari bambu kecil sepanjang tiga meter dan dipotong menjadi dua. Di ujung bambu diikat sendok makan yang sudah dibekuk dan dimanfaatkan untuk mengait tali kamera. Lalu keduanya memanjat menggunakan kursi plastik yang ada di sekitar lokasi.
(Awaludin)