Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

TKN Minta Semua Pihak Hentikan Kampanye Hitam

Fahreza Rizky , Jurnalis-Rabu, 27 Februari 2019 |03:04 WIB
TKN Minta Semua Pihak Hentikan Kampanye Hitam
Ilustrasi Foto/Okezone
A
A
A

Identitas ketiga emak-emak itu yakni, ES; warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, IP; warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, dan CW; warga Telukjambe, Desa Sukaraja, Kabupaten Karawang.

Ketiga orang ini dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berbeda dengan polisi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat justru menilai tiga orang emak-emak tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Pasalnya mereka bukan bagian dari tim pelaksana kampanye.

Sementara itu, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menegaskan pihaknya tidak pernah menginstruksikan kepada relawan atau pendukungnya untuk melakukan penyebaran informasi bohong. Menurut BPN, apa yang disampaikan tiga orang emak-emak tersebut murni tindakannya sendiri.

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement