Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam peristiwa itu, karena keterlibatan mereka dengan KM Arta Mina Jaya yang menjadi sumber utama kebakaran.
Tiga tersangka tersebut adalah juru las Sugih Ardiansyah alias Egi (27), kepala operasi las Wilis Susanto (35), dan kapten kapal Tino (38). Ketiganya lalai dalam menjalankan SOP saat mengelas di ruang mesin KM Arta Mina Jaya yang berujung kebakaran.
Akibat perbuatannya, Egi dijerat pasal 188 atau 187 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran. Sementara itu, Wilis dan Tino dijerat dengan pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 187 atau 188 KUHP.
"Tiga tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara," jelas Argo.
(Awaludin)