(Baca Juga : KPAI Koordinasi dengan Polisi Tangani Kasus Threesome di Pancoran)
Akibatnya kepolisian memberi ancaman Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun. Sedangkan untuk kasus pelecehan seksual pihaknya akan memberikan pasal terberat.
"Pelaku ini saat melakukan kekerasan seksual kepada ibu yang jadi korban, " katanya.
Setelah ini kepolisian akan mengembangkan pemeriksan terhadap pelaku ini, apakah masih ada lokasi lain yang pernah dirampoknya, mengingat Fahri merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama pada 2014.
(Baca Juga : Fakta-Fakta Pasutri yang Ajak Anaknya Threesome)
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.