Polisi menyatakan bahwa hasil laboratorium dari Andi Arief positif mengandung zat metamfetamin atau sabu. Dalam kasus ini, polisi menyebut Andi Arief sebagai korban.
Oleh karena itu, kemungkinan besar Andi Arief menjalani proses rehabilitasi. Meskipun, sampai saat ini proses hukum masih terus berjalan.
Andi Arief ditangkap anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di kamar nomor 14, lantai 12, Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat. Andi diciduk pada Minggu 3 Maret 2019.
(Hantoro)