JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo memaparkan lima rujukan proses hukum yang bisa digunakan untuk mengusut kasus penyalahgunaan narkoba jenis Sabu yang menjerat Wasekjen Demokrat Andi Arief.
Dedi mengungkapkan beberapa rujukan itu merupakan yang menjadi dasar Andi Arief berpeluang untuk dilakukan proses rehabilitasi. Antara lain, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
PP Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor bagi Pecandu Narkotika, Peraturan Bersama Penanganan Pencandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi tahun 2014.
Kemudian Surat Edaran Mahkamah Konstitusi Nomor 04/BUA.6/HS/SP/IV/2010 tanggal 7 April 2010 tentang penempatan penyalahgunaan dan korban penyalahgunaan serta pecandu narkotika kedalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Dan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2016 tentang SOP Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.
"Penyidik masih punya waktu sampai nanti malam 3x24 jam," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2019).