Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Indonesia Tempuh Perjuangan Panjang Bebaskan Siti Aisyah dari Hukuman Mati

Rahman Asmardika , Jurnalis-Senin, 11 Maret 2019 |12:07 WIB
Pemerintah Indonesia Tempuh Perjuangan Panjang Bebaskan Siti Aisyah dari Hukuman Mati
Siti Aisyah dibebaskan dari tuntutan pembunuhan di Pengadilan Malaysia. (Foto: Ist)
A
A
A

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Kim Jong-nam: Jaksa Cabut Tuntutan Terhadap Siti Aisyah

Meski begitu, pencabutan tuntutan tetap berarti Siti Aisyah telah dibebaskan dari hukuman mati yang mengancamnya dan dapat kembali ke Indonesia. Iqbal mengatakan, keputusan tersebut adalah hasil dari upaya panjang dari pemerintah Indonesia yang melibatkan berbagai otoritas terkait.

“Keputusan yang keluar hari ini adalah akhir dari proses panjang perjuangan membebaskan SA. Sejak ditangkap 15 Februari 2017, Presiden meminta Menlu berkoordinasi dengan Jaksa Agung, Menkumham, Ka BIN dan Kapolri untuk memberikan pendampingan dan pembelaan. Jadi ini adalah hasil dari proses panjang tersebut,” jelasnya.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement