JAKARTA - Polri ikut angkat bicara mengenai dibebaskannya Warga Negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah, dari tuduhan dugaan pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, pada 13 Februari 2017 lalu. Kini, perempuan asal Serang, Banten itu akan dibawa pulang ke Indonesia setelah dinyatakan tak bersalah.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, pembebasan Siti Aisyah merupakan hasil kerjasama atau hubungan bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia.
"Ini hasil kerja sama pemerintah Indonesia dengan pemerintah Malaysia yang memiliki bilateral yang sangat erat. Proses komunikasi ini tentu dari Kemenkuham yang paling berkompeten. Dari komunikasi, Siti Aisyah bisa dikembalikan ke Indonesia," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/3/2019).
