Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bendahara Umum KONI Didakwa Menyuap Pejabat Kemenpora

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 11 Maret 2019 |15:07 WIB
Bendahara Umum KONI Didakwa Menyuap Pejabat Kemenpora
Sidang (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa‎ Bendahara Umum (Bendum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Jhonny E Awuy menyuap pejabat Kementeriaan Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Pejabat Kemenpora yang diduga menerima suap dari Jhonny Awuy yakni, Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Adhi Purnomo serta seorang staf Kemenpora, Eko Triyanto.‎ Jhonny menyuap pejabat Kemenpora untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hiba‎h dari pemerintah.

 Baca juga: KPK Selisik Proses Verifikasi Kemenpora soal Proposal dari KONI

"Bahwa terdakwa melakukan atau turut serta melakukan, yakni memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara," ujar Jaksa KPK, Ronald F Worotikan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019).

 Korupsi

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement