Menurut Jaksa, Jhonny menyuap pejabat Kemenpora bersama-sama dengan Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy. Untuk dapat memuluskan rencana keduanya, kata Jaksa Ronald, Jhonny memberikan satu unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana.
Baca juga: Itjen Kemenpora Kembali Dipanggil KPK terkait Kasus Dana Hibah KONI
Tak hanya itu, Jhonny juga memberika kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp100 juta, Ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana. Uang dan barang-barang tersebut diduga supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.
Atas perbuatannya, Jhonny didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Fakhri Rezy)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.