
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Badung, AKP I Made Prinfiamasetia menuturkan, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan tim opsnal yang dipimpin Kanit I Reskrim Polres Badung, Ipda Ferlanda Oktora yang langsung melakukan observasi terhadap pelaku.
"Tidak berselang beberapa lama, pelaku yang saat itu melintas di Jalan Raya Kuanji Dalung dengan mengendarai kendaraan Toyota Avansa, dengan nomor polisi DK 1750 JE, langsung ditangkap, pukul 03.00 Wita," katanya.
Ia menuturkan, pelaku sudah lama menjadi target kepolisian, karena sangat meresahkan masyarakat. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di 23 TKP diwilayah hukum Polres Badung.
Barang bukti yang disita dari tangan pelaku yakni mobil Avanza (kendaraan operasional), mobil lainnya dengan nomor polisi DK 1271 FZ dan sebuah linggis yang digunakan pelaku untuk mencongkel. Untuk barang bukti yang disita dari penadah berupa tujuh unit komputer, PC merk handphone type L3 N7OAV One 400 G2 dan enam unit keyboard.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.