(Baca juga: Sopir Taksi Online yang Merampok Penumpangnya Ditembak Polisi)
Agus menilai, pemberian sanksi perlu dilakukan pemerintah dalam rangka memberi efek jera bagi pelaku, sekaligus bentuk evaluasi terhadap tingkat pelayanan dan keamanan yang disediakan penyedia aplikasi transportasi online.
Di samping itu kata dia, dengan adanya tindakan tegas ini akan menjadi jaminan baru baru bagi konsumen khususnya terkait level keamanan.
"Tapi kita belum tahu pemberian sanksi ini di bawah pengawasannya siapa. Kemenhub atau Kominfo karena sejauh ini masih tarik ulur. Setelah ditentukan siapa yang mengawasi nanti bisa dimasukan ke dalam peraturan yang ada atau bisa juga buat aturan baru," imbuh Agus.