Kemudian Perairan Amamapere – Agats, Selat Sape dan Selat Sumba, Laut Sulawesi, Laut Sawu bagian utara, Perairan Manado – Bitung, Laut Natuna utara Kep. Anambas – Kep. Natuna, Laut Maluku bagian utara, Perairan Selatan Kalimantan, Perairan Kep. Halmahera, Laut Jawa, Laut Halmahera, Perairan Utara Jawa Timur – Kep. Kangean, Samudera Pasifik utara Halmahera, Laut Sumbawa, Perairan Utara Papua Barat hingga Papua, Perairan Utara Sumbawa hingga Flores, Samudera Pasifik utara Papua Barat hingga Papua, dan terakhir Selat Makassar bagian selatan Teluk Cendrawasih bagian barat.
BMKG mengimbau masyarakat,khususnya nelayan yang beraktivitas di sekitar wilayah yang berpotensi mengalami gelombang tinggi tersebut untuk memperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran pada beberapa moda transportasi seperti perahu nelayan (Kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1.25 m).
Selanjutnya kapal tongkang (Kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1.5 m), kapal ferry (Kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2.5 m), kapal ukuran besar seperti kapal kargo/kapal pesiar (Kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4.0 m).
Masyarakat yang beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi serta wilayah pelayaran padat juga diimbau agar tetap selalu waspada. Jika terjadi gelombang tinggi, berlarilah menjauh menuju tempat yang lebih tinggi.
(Salman Mardira)