Majelis hakim memberikan tenggat waktu selama tujuh hari untuk melakukan banding, dan dalam persidangan hakim juga mempersilakan kepada Fahmi yang sudah dijatuhi vonis untuk melakukan banding.
Fahmi terlihat berdiskusi dengan kuasa hukumnya terkait langkah ke depan proses hukumnya. Setelah itu Fahmi kembali ke bangku sidang dan menjawab pertanyaan hakim terkait pengajuan banding.
"Saya pikir-pikir dulu pak majelis," kata Fahmi saat ditanya oleh hakim.
Usai persidangan, Fahmi mengaku putusan yang dijatuhi kepada dirinya itu adalah rencana Tuhan. "Jadi istri saya berpesan itu, kakak saya pesan, kita belajar dari kisah Nabi Ayub," katanya.
(Baca Juga: Suami Artis Inneke Koesherawati Dituntut 5 Tahun Penjara)