Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eksepsinya Ditolak, Habib Bahar: Apapun yang Diputuskan Hakim Saya Terima

CDB Yudistira , Jurnalis-Kamis, 21 Maret 2019 |12:38 WIB
Eksepsinya Ditolak, Habib Bahar: Apapun yang Diputuskan Hakim Saya Terima
Habib Bahar bin Smith Jalani Sidang Perdana Kasus Kekerasan Anak di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Bandung (foto: CDB Yudistira/Okezone)
A
A
A

BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung akhirnya memerintahkan kepada jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi dan melanjutkan persidangan kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Bahar bin Smith.

Hal tersebut menyusul keputusan majelis hakim yang menolak semua nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Bahar bin Smith terkait kasus dugaan penganiayaan.

Ekspresi Bahar bin Smith Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Bandung

(Baca Juga: Habib Bahar bin Smith: Jokowi, Tunggu Saya Keluar!) 

Sidang putusan sela yang dipimpin Majelis Hakim Edison Muhamad di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis 21 Maret 2019.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement