Dalam keputusannya, Edison menyebutkan, eksepsi yang diajukan terdakwa Bahar tidak bisa diterima.
"Menimbang bahwa eksepsi terdakwa tidak bisa diterima. Dengan begitu aka majelis hakim menolak eksepsi memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan," kata Edison dalam sidang.
Majelis hakim kemudian memerintahkan JPU untuk mulai menyiapkan pokok perkara dan memasuki pemeriksaan saksi-saksi.
Sementara itu Bahar yang langsung meninggalkan ruang sidang sedikit memberikan tanggapan atas ditolaknya eksepsi yang di ajukan penasehat hukumnya.
(Baca Juga: Polisi Dalami Adanya Unsur Ancaman di Balik Pernyataan Habib Bahar ke Jokowi)