“Jadi kalau mau pakai tempat di luar tempat yang direkomendasikan KPU silakan berkoordinasi dengan pengelola,” ucap dia.
Nurul menerangkan, tugas KPU menegaskan regulasi kampanye, menyusun jadwal, dan mengatur lokasi kampanye. Hal-hal itu harus dibakukan menjadi Surat Keputusan (SK) KPU paling lambat sehari sebelum masa kampanye terbuka.
Dalam menyusun daftar lokasi yang bisa digunakan untuk kampanye terbuka KPU sudah berkoordinasi dengan Dispora Solo selaku penanggung jawab lapangan-lapangan itu. Koordinasi itu sudah dilakukan beberapa kali.
Sementara Lurah Sewu, Henoch Sadono, meminta Lapangan Sewu tidak digunakan untuk kegiatan kampanye terbuka. Dia beralasan lapangan itu belum layak untuk kegiatan orang banyak seusai digunakan sebagai pasar darurat.
“Lapangan Sewu saat ini sedang masa transisi setelah digunakan untuk pasar darurat sehingga kurang layak. Masih banyak beton-beton sehingga bila untuk kampanye atau pertemuan, dampaknya kurang layak,” kata Henoch.
(Baca Juga: Pimpin Rakor Pengamanan Kampanye, Wiranto: Ada yang Masih Ganggu Pemilu)
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, menyatakan, sudah menunjuk dua tim sebagai penghubung tim sukses capres cawapres nomor urut 01 dan tim sukses capres-cawapres nomor urut 02 dalam mengurus berkas ke polisi.
Masing-masing tim terdiri atas tiga personel yang akan membantu segala urusan berkas izin kegiatan ke kepolisian. “Mereka saya minta untuk proaktif jemput bola. Jadi kalau ada apa-apa silakan hubungi mereka pasti dibantu,” ujar Ribut.