BEKASI – Ketua KPUD Kota Bekasi, Nurul Sumarheni dilaporkan ke Bawaslu setempat oleh warga bernama Amsar, karena diduga melanggar prosedur dalam pendistribusian surat suara dan logistik Pemilu 2019. Bawaslu diminta memproses laporan tersebut.
"KPUD Kota Bekasi telah lalai dalam hal pendistribusian surat suara yang tidak sesuai prosedur," kata Amsar (36) di Bekasi, Jumat (22/3/2019).
Amsar menyorot KPUD Kota Bekasi yang mengangkut ribuan surat suara yang sudah dilipat dan dipacking plastik dengan truk bak terbuka.
Surat suara itu diangkut dari lokasi pelipatan di GOR Bekasi ke gudang logistik KPUD di Jalan Karang Satria, Kelurahan Duren Jaya, Bekasi Timur, pada Rabu 20 Maret 2019.
Bak truk berisi logistik Pemilu itu dibiarkan terbuka tanpa ditutup terpal. Selain itu, tidak ada pengawalan dari kepolisian saat pengiriman.