SINGKAWANG - Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kalimantan Barat di Singkawang Timur merekomendasikan sebanyak 176 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berhak memberikan hak pilih pada pemilu tanggal 17 April 2019.
"Sebelumnya, jumlah yang direkomendasikan RSJ sebanyak 239 orang, namun setelah dipilah kembali ada 176 orang yang direkomendasikan untuk bisa memilih dalam Pemilu 2019," kata Anggota Divisi Data dan Informasi KPU Kota Singkawang Umar Faruq di Singkawang, Sabtu (23/3/2019).
Terkait dengan tempat pemungutan suara, menurutnya, di RSJ itu bukan merupakan TPS khusus atau tambahan, tetapi ditetapkan sebagai TPS reguler, termasuk dari 673 jumlah TPS yang ada di Singkawang.
"Artinya, TPS yang ada di RSJ sudah ditetapkan sejak awal bahwa di RSJ itu memang sudah ada TPS, jadi bukan TPS tambahan atau khusus," tuturnya.