Kalaupun rekomendasi terbaru disampaikan pada H-7 atau H-1 pemilu, kita tetap menunggu itu sehingga apa yang diberikan pihak RSJ sesuai dengan regulasi yang kita laksanakan baik itu di PKPU Nomor 37 maupun PKPU Nomor 3 tentang Penguatan dan Penghitungan Surat Suara Tahun 2019.
Ia mengatakan, ODGJ yang bisa memberikan hak pilihnya dengan syarat RSJ memberikan keterangan bahwa mereka memang bisa menggunakan hak pilihnya.
Pelaksana Tugas Direktur RSJ Singkawang Ferawati Ginting mengatakan, sesuai dengan rekomendasi dari RSJ Provinsi Kalbar, ada sebanyak 176 pasien yang layak untuk memberikan hak pilih pada Pemilu 2019.
"Tetapi pada saat pencoblosan nanti, kita akan melihat dan mendengarkan terlebih dahulu rekomendasi dari dokter ahli jiwa, psikolog dan konsulen. Apakah jumlah yang direkomendasikan itu benar-benar layak atau tidak untuk memberikan hak pilihnya pada hari H. Jika memang semuanya layak barulah pasien tersebut bisa mencoblos surat suara," katanya.
(Awaludin)