Waduk Rorotan sendiri, sempat terkendala pembangunannya karena sebelumnya Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Teguh Hendrawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 29 Agustus 2018 lalu, karena melakukan pelanggaran dengan masuk pekarangan orang tanpa izin.
Baca Juga: Warga DKI Keluhkan Sulitnya Perpanjang KJP Plus
Saat itu, mantan camat Pulogadung ini dilaporkan warga bernama Felix Tirtawidjaya pada bulan Agustus 2016 lalu, karena dianggap melanggar pasal 170 tentang perusakan dan masuk ke pekarangan orang lain.
Dan hingga Teguh di copot dari jabatannya, pembangunan waduk pun tak juga dilanjutkan padahal sudah ditahap akhir pengerjaan. Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya masih terus memproses perkara tersebut.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.