Dalam keterangannya, AKP Sulman mengatakan diperintahkan oleh Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, untuk menggalang dukungan bagi Jokowi pada Pilpres 2019.
"Tidak benar. Diatur di Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri Pasal 28 ayat 1 dan 2, Polri harus netral," ucap Trunoyudo tegas.
Sementara pengakuan AKP Sulman di kantor LBH Lokantara bersama Haris Azhar memiliki konsekuensi hukum, Trunoyudo mengatakan, institusi Polri memiliki mekanisme tersendiri terkait hal itu.
"Tentu ada mekanismenya nanti dari fungsi pengawasan karena seluruh personel Polri terikat aturan," ujar dia.
Bantahan juga dilontarkan Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna soal adanya mobilisasi untuk memilih capres 01. Dikonfirmasi terpisah, Budi mengatakan pengumpulan jajaran Kapolsek di Mapolres biasa dilakukan setiap bulan untuk memetakan kerawanan.