Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terungkap, Ada Aliran Uang Rp6,3 Miliar dari KONI untuk Kemenpora

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 04 April 2019 |19:13 WIB
Terungkap, Ada Aliran Uang Rp6,3 Miliar dari KONI untuk Kemenpora
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan suap pengurusan dana bantuan atau hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) lewat Kementeriaan Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), pada hari ini. Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi.

Salah satu saksi yang dihadirkan untuk terdakwa Ending Fuad Hamidy yaitu, mantan Bendahara Pembantu Pengeluaran Kemenpora, Supriyono. Dalam kesaksiannya, Supriyono mengakui pernah ada aliran uang yang masuk dari KONI untuk Kemenpora sebesar Rp6,3 miliar.

Awalnya, tim Jaksa penuntut umum pada KPK mempertanyakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Supriyono. Dalam BAP tersebut, Supriyono mengakui pernah menerima uang Rp250 juta, Rp50 juta, dan Rp6,3 miliar. Uang tersebut untuk menutupi kegiatan olahraga tahun 2017.

"Iya benar, jadi pada 2017 ada beberapa kegiatan setelah Sea Games belum terbayar, sudah diajukan untuk dibayar tapi tetap belum cair, akhirnya disepakati ada bantuan dari KONI untuk reimburs," kata Supriyono menjawab pertanyaan Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2019).

Seharusnya, sambung Supriyono, uang Rp6,3 miliar itu merupakan bentuk pinjaman yang harus dikembalikan Kemenpora ke KONI. Namun, hingga kini uang tersebut belum dikembalikan oleh Kemenpora ke KONI.

"Belum dikembalikan, karena anggaran tidak bisa cair, makanya pinjam ke KONI," jelas Supriyono.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement