Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ciptakan Pemilu Berintegritas, KPK dan KPU Rilis Kepatuhan LHKPN Caleg

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 08 April 2019 |13:21 WIB
Ciptakan Pemilu Berintegritas, KPK dan KPU Rilis Kepatuhan LHKPN Caleg
KPK dan KPU merilis LHKPN caleg Pemilu 2019. (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)
A
A
A

Ketua KPU Arief Budiman menegaskan, dengan adanya pelaporan LHKPN diharapkan mampu mewujudkan Pemilu 2019 yang berintegritas. Selain itu, kata dia, upaya ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat memilih para pemimpinnya.

"Kemudian KPU buat regulasi, siapa pun calon, harus buat LHKPN. Ternyata itu pun juga tak bisa diwujudkan, maka yang masih bisa diwujudkan sekarang adalah kewajiban melaporkan LHKPN. Paling lama tujuh hari dinyatakan sebagai calon terpilih," kata Arief dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).

Sementara Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pelaporan LHKPN juga bisa menjadi cerminan apakah calon pemimpin rakyat tersebut jujur atau tidak.

"Ternyata sebagaimana kami lihat nanti kepatuhan penyelenggara negara, apakah jujur atau tidak? Oleh sebab itu, kami kerja sama perlu ditegaskan KPU dan KPK ini perjalanannya panjang. Sampai nanti sebagaimana pengitungan suara dilakukan juga KPK akan berada di tengah-tengah KPU," tutur Saut.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement