Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ciptakan Pemilu Berintegritas, KPK dan KPU Rilis Kepatuhan LHKPN Caleg

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 08 April 2019 |13:21 WIB
Ciptakan Pemilu Berintegritas, KPK dan KPU Rilis Kepatuhan LHKPN Caleg
KPK dan KPU merilis LHKPN caleg Pemilu 2019. (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis hasil kepatuhan para calon anggota legislatif (caleg) yang sudah dan belum melakukan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Rilis tersebut juga dapat diakses di https://www.kpk.go.id/id/pantau-lhkpn.

Berdasarkan data LHKPN yang diperoleh hingga saat ini, sebanyak 78,22 persen penyelenggara negara sudah melaporkan harta kekayaannya. Sedangkan 21,78 persen belum melaporkannya.

Kemudian untuk anggota MPR yang diharuskan wajib lapor sebanyak 8 orang. Sedangkan yang sudah lapor tercatat ada 6 orang dan 2 laginya belum melaporkan.

Lalu di kursi DPR yang wajib lapor sebanyak 550 orang. Mereka yang sudah lapor sebanyak 351 orang, belum lapor 199 orang. Adapun tingkat kepatuhan 63,82 persen.

(Baca juga: KPU dan KPK Rapat Bersama Bahas Pemilu 2019 Berintegritas)

(Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)

Sementara anggota DPD yang wajib lapor sebanyak 132 orang. Mereka yang sudah lapor sebanyak 102 orang, belum lapor 30 orang, dengan tingkat kepatuhan 77,27 persen.

Kemudian di tingkat DPRD yang wajib lapor sebanyak 17.663 orang. Sudah lapor 12.222 orang, belum lapor 5.441 orang, dan tingkat kepatuhan 63,82 persen.

Selanjutnya ada sebanyak 648 caleg DPR yang wajib melaporkan harta kekayaan. Mereka yang sudah melaporkan 96 orang dan yang belum 552 dengan tingkat kepatuhan 14,81 persen.

Lalu caleg DPD yang wajib lapor sebanyak 696 orang. Mereka yang sudah melaporkan sebanyak 553 orang dan 143 belum lapor. Tingkat kepatuhannya 79,45 persen.

Kemudian caleg DPRD yang wajib lapor sebanyak 8.972 orang. Rinciannya yang sudah melapor 3.491 orang, belum lapor 5.481, dengan tingkat kepatuhan 38,91 persen.

(Baca juga: Pimpinan KPK Minta Pemilu Dijadikan Kewajiban, Bukan Hak)

(Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)

Ketua KPU Arief Budiman menegaskan, dengan adanya pelaporan LHKPN diharapkan mampu mewujudkan Pemilu 2019 yang berintegritas. Selain itu, kata dia, upaya ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat memilih para pemimpinnya.

"Kemudian KPU buat regulasi, siapa pun calon, harus buat LHKPN. Ternyata itu pun juga tak bisa diwujudkan, maka yang masih bisa diwujudkan sekarang adalah kewajiban melaporkan LHKPN. Paling lama tujuh hari dinyatakan sebagai calon terpilih," kata Arief dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).

Sementara Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pelaporan LHKPN juga bisa menjadi cerminan apakah calon pemimpin rakyat tersebut jujur atau tidak.

"Ternyata sebagaimana kami lihat nanti kepatuhan penyelenggara negara, apakah jujur atau tidak? Oleh sebab itu, kami kerja sama perlu ditegaskan KPU dan KPK ini perjalanannya panjang. Sampai nanti sebagaimana pengitungan suara dilakukan juga KPK akan berada di tengah-tengah KPU," tutur Saut.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement