"Kami menyayangkan atas kejadian ini, apalagi korban dan pelaku masih usia anak. Usia mereka merupakan usia tumbuh kembang yang harus mendapatkan perhatian," ujar Susanto.

Ia mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di sana.
Susanto meminta polisi mengusut tuntas dan mendorong penyelesaian kasus ini menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) untuk Anak Pelaku.
"KPAID Kalbar terus melakukan pengawasan terhadap proses hukum yang ada dan memastikan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai acuan dalam proses tersebut," ucapnya.