
Sejauh ini, KPK sudah memereriksa sebanyak 20 saksi untuk penyidikan ketiganya. Sementara ketiga tersangka sudah diperiksa sebagai saksi atau tersangka sekurangnya masing-masing sebanyak dua kali.
Adapun, unsur saksi meliputi Irjen Kemenpora, Ketua KONI Pusat, Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) pada Deputi IV Kemenpora, Asisten Deputi III dan IV, PNS Kemenpora, Staf KONI, serta karyawan swasta.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.