Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terkendala Administrasi, 91 Tahanan di Tangsel Tak Bisa Nyoblos

Hambali , Jurnalis-Senin, 15 April 2019 |14:57 WIB
Terkendala Administrasi, 91 Tahanan di Tangsel Tak Bisa <i>Nyoblos</i>
Ilustrasi
A
A
A

"Jadi petugas KPPS yang akan datang ke ruang tahanan Polres dan Polsek, disaksikan juga pengawas dan saksi TPS," tutur Bambang.

Kepala Satuan Tahanan Titipan Polres Kota Tangsel, Iptu Gatot Santoso menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU agar pemilik hak suara yang menjadi tahanan Polres dan Polsek, tetap bisa menyampaikan hak pilihnya.

Karena berdasarkan keputusan MK tentang formulir A5, salah satunya menyebutkan bahwa warga tersangkut urusan pidana atau ditahan, wajib mengurus formulir A5 guna menyalurkan hak pilihnya pada 17 April nanti.


Baca Juga : Hari H Pencoblosan, Polri-TNI Tebalkan Pasukan di Wilayah Rawan Konflik

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement