TANGERANG SELATAN – Sebanyak 91 orang dari total 132 tahanan yang berada di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan (Tangsel) tak dapat mencoblos pada Pemilu 17 April 2019. Pasalnya mereka terkendala persoalan administratif kependudukan.
Sebanyak 41 tahanan lainnya dipastikan dapat mengikuti pencoblosan. Mereka telah memperoleh formulir A5, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencoblos.
"Benar ada 41 tahanan Polsek dan Polres (Tangsel) yang masuk DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) setelah mengisi formulir A5," kata Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro, Senin (15/4/2019).
Pada proses pelaksanaan pencoblosannya nanti, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mendatangi Polsek dan Polres, lalu memberikan kertas suara sesuai domisili dalam KTP pemilih.
