Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terkendala Administrasi, 91 Tahanan di Tangsel Tak Bisa Nyoblos

Hambali , Jurnalis-Senin, 15 April 2019 |14:57 WIB
Terkendala Administrasi, 91 Tahanan di Tangsel Tak Bisa <i>Nyoblos</i>
Ilustrasi
A
A
A

"Dari 132 tahanan yang ada di Polres dan Polsek, hanya 41 tahanan yang terdaftar dan dapat menyalurkan hak pilihnya di ruang tahanan Polsek dan Polres. 41 itu terdiri dari 25 tahanan Polres dan 16 tahanan dari jajaran Polsek," ucapnya.

Sementara 91 tahanan lainnya, tidak bisa melakukan pencoblosan karena terkendala proses administrasi kependudukan yaitu Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

"Jadi karena administrasi kependudukan, banyak yang tidak punya KTP-el, adapun yang punya, tapi belum elektronik. Jadi sesuai aturan persyaratan pencoblosan, harus memiliki KTP-el," tuturnya.


Baca Juga : Jelang Pencoblosan, Pemerintah Pastikan Tak Ada Eksodus Warga ke Luar Negeri

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement