Menurut Arsa Jaya, tahanan tersebut bisa menggunakan hak pilihnya karena memiliki formulir A5 atau surat pindah pemilih. Jadi surat pindah memilih itu diberikan kepada mereka yang sudah terdaftar di DPT.
Oleh karena mereka berstatus tahanan atau pasien bisa dilayani KPU. “A5 dibuatkan setelah kami mendapat data dari Polda Bali. Rutan Polresta juga polanya sama,” tandasnya.
Jadi pola komunikasniya sudah berlangsung sejak H-10, H-7 sampai akhirnya KPU Denpasar bisa menerbitkan A5. “Pindah pemilih sesuai dengan perlintasan dapilnya. Kalau Dapilnya antar provinsi, dia akan mendapat surat suara Pilpres saja. Kalau Dapilnya antar kabupaten dapat surat suata tiga yaitu surat suara Pilpres, DPD dan DPR RI,” ujarnya.
(Khafid Mardiyansyah)