Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemendagri: Ingat, Metode Hitung Perolehan Suara Jadi Kursi Parpol Pemilu 2019 Berbeda dengan Sebelumnya

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Sabtu, 20 April 2019 |10:18 WIB
Kemendagri: Ingat, Metode Hitung Perolehan Suara Jadi Kursi Parpol Pemilu 2019 Berbeda dengan Sebelumnya
Kapuspen Kemendagri, Bahtiar. (Foto: Istimewa)
A
A
A

JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar meminta peserta pemilu dan masyarakat memahami metode hitung perolehan suara menjadi kursi parpol Pemilu 2019 berbeda dengan pemilu sebelumnya. Hasil pileg kali ini akan menggunakan metode Konversi Sainte Laque. Hal itu dikatakannya di Jakarta, Sabtu (20/04/2019).

“Ingat, metode hitung perolehan suara menjadi kursi parpol Pemilu 2019 berbeda dengan pemilu sebelumnya. Hasil Pileg 2019 akan menggunakan metode Konversi Sainte Laque,” kata Bahtiar.

Jika Pemilu 2014 memakai metode BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) dalam menentukan jumlah kursi, maka pemilu kali ini akan menggunakan teknik Sainte Lague untuk menghitung suara.

Metode Sainte Lague masuk ke dalam kategori metode divisor, yaitu menggunakan nilai rata-rata tertinggi atau biasa disebut BP (bilangan pembagi). Artinya, kursi-kursi yang tersedia pertama-tama akan diberikan kepada partai politik yang mempunyai jumlah suara rata-rata tertinggi, kemudian rata-rata tersebut akan terus menurun berdasarkan nilai bilangan pembagi. Prosedur ini akan terus berlaku sampai semua kursi terbagi habis.

(Baca juga: Kantor KPU "Banjir" Karangan Bunga, Tulisannya Lucu Sekaligus Menohok)

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, menyebutkan bahwa partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari jumlah suara. Hal ini diatur dalam Pasal 414 Ayat 1.

Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu Dan Demokrasi (SPD) August Mellaz mengatakan, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR. Hal itu tertera dalam Pasal 415 (2), yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5, 7 dan seterusnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement