
Menurut Bambang, rencana PSU di kedua TPS itu telah dikoordinasikan dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat.
"Teman-teman sudah menyatakan kesediaannya untuk menggelar PSU," katanya.
PSU atas 2 TPS itu dilaksanakan atas rekomendasi Bawaslu Kota Tangsel. PSU disebabkan ditemukan sejumlah orang dari luar domisili setempat yang ikut mencoblos. Padahal mereka tak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta tak dapat menunjukkan form pindah pilih atau A5.