
Dalam kasus ini, Muslim Simbolon terbukti menerima Rp615 juta. Uang tersebut diberikan agar Muslim memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012 dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
Kemudian, uang itu juga diberikan agar Muslim memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014, serta persetujuan pengesahan APBD TA 2015.
Selain itu, ia juga disuap untuk menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014 dan menolak menggunakan hak interpelasi pada 2015.