Baca Juga : Dua Eks Anggota DPRD Sumut Penerima Suap Gubernur Gatot Divonis 4 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, dia terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga : Enam Eks Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima Suap dari Gatot Pujo Nugroho
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.