Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa KPK Tuntut 6 Mantan Anggota DPRD Sumut 4 Tahun Penjara

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 22 April 2019 |21:55 WIB
Jaksa KPK Tuntut 6 Mantan Anggota DPRD Sumut 4 Tahun Penjara
Gedung KPK. (Foto : Puteranegara Batubara/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menjatuhkan tuntutan empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta dan subsidair empat bulan kurungan bui terhadap enam mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut).

Hal tersebut disampaikan JPU KPK saat membacakan tuntutan kepada Majelis Hakim terkait kasus suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/4/2019).

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan putusan dengan amar menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata JPU pada KPK, Ronald F Worotikan.

Adapun, keenam mantan anggota DPRD Sumut itu adalah Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Tahan Manahan Panggabean, Tunggul Siagian, Fahru Rozi dan Taufan Agung Ginting. Mereka dinilai terbukti menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Dalam tuntutannya itu, JPU KPK memaparkan keenam orang itu telah menerima sejumlah uang. Rinciannya, Pasiruddin menerima Rp127,5 juta, Elezaro Rp515 juta, Tahan Rp1,35 miliar, Tunggul Rp577,5 juta, Fahru Rozi Rp397,5 juta, dan Taufan Agung Ginting sejumlah Rp442,5 juta.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement